A. PERKEMBANGAN KEHUTANAN MENJELANG TAHUN 1983 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967, mengamanatkan bahwa pengurusan hutan pada hakekatnya adalah untuk mendapatkan manfaat hutan yang sebesar-besarnya secara serbaguna dan lestari baik secara langsung maupun tidak langsung, bagi kemakmuran masyarakat. Pengurusan hutan tersebut dilaksanakan melalui berbagai bentuk kegiatan, yang mencakup: 1. Pengaturan pemolaan dan penataan kawasan hutan. 2. Pengaturan dan penyelenggaraan pengusahaan hutan. 3. Pengaturan terhadap perlindungan proses ekologi yang mendukung sistem. penyangga kehidupan serta rehabilitasi hutan, tanah dan air. 4. Pengaturan terhadap usaha-usaha terselenggaranya dan terpeliharanya pengawetan sumber daya alam dan lingkungan hidup. 5. Penyelenggaraan penyuluhan dan pendidikan di bidang kehutanan. Agar usaha-usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan pengurusan hutan tersebut secara administratif dan teknis dapat terselenggara dengan baik maka diperlukan adanya wadah atau sarana kelembagaan yang dapat menampung seluruh aktivitas kegiatan di bidang kehutanan. Pada PELITA I, sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah pada waktu itu, kelembagaan yang menangani tugas-tugas atau kegiatan di bidang kehutanan berbentuk Direktorat Jenderal, yang secara administratif dan teknis berada di bawah Departemen Pertanian. Melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 168/Kpts-Org/4/1971 ditetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Kehutanan, yang terdiri dari: 1. Sekretariat Direktorat Jenderal Kehutanan. Fungsinya adalah sebagai staf pembantu administrasi untuk penyelenggaraan bimbingan, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi seluruh kegiatan dan pekerjaan Direktorat Jenderal. 2. Direktorat Perencanaan. Fungsinya adalah sebagai staf pembantu teknis untuk pembinaan kegiatan pengumpulan dan penganalisis data, perencanaan program, pengukuhan, penataan dan pemanfaatan, inventarisasi serta evaluasi program sub sektor kehutanan. 3. Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi. Fungsinya adalah sebagai staf pembantu teknis untuk pembinaan reboisasi dan penghijauan serta persuteraan alam. 4. Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam. Fungsinya adalah sebagai pembantu teknis untuk pembinaan cagar alam, suaka margasatwa, hutan suaka alam, taman wisata, taman buru dan sebagainya. 5. Direktorat Eksploitasi dan Pengolahan. Fungsinya adalah sebagai staf pembantu teknis untuk pembinaan dan pengembangan eksploitasi dan pengolahan hasil hutan. 6. Direktorat Pemasaran. Fungsinya adalah sebagai staf pembantu teknis untuk pembinaan dan pengembangan pemasaran hasil hutan. 7. Lembaga Penelitian Hutan. Lembaga ini berfungsi sebagai pelaksana teknis penelitian hutan, tata air, satwa liar, sutera alam, dan pencegahan serta pembasmian hama dan penyakit. 8. Lembaga Penelitian Hasil Hutan. Lembaga ini berfungsi sebagai pelaksana teknis penelitian teknologi (fisik dan kimiawi), pemasaran dan sarana produksi (tenaga dan alat). Sejalan dengan usaha pemantapan organisasi di lingkungan Departemen Pertanian dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas pada PELITA II, maka pada tahun 1975 susunan organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Kehutanan, mengalami perubahan pula. Dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 190/Kpts/Org/5/1975, ditetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Kehutanan, yang terdiri dari: 1. Sekretariat Direktorat Jenderal 2. Direktorat Bina Program Kehutanan 3. Direktorat Bina Produksi Kehutanan 4. Direktorat Bina Sarana Usaha Kehutanan 5. Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi 6. Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam Dalam struktur organisasi yang baru itu, Lembaga Penelitian Hutan yang semula adalah unsur pelaksana Direktorat Jenderal Kehutanan, dimasukkan ke dalam Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (BPPP). Sedang kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan, hubungan masyarakat dan penyuluhan dimasukkan ke dalam Badan Pendidikan Latihan dan Penyuluhan Pertanian (BPLPP). Sebagai suatu sarana untuk mencapai tujuan, organisasi harus dapat menampung perkembangan tugas dan kegiatan yang terjadi. Oleh karena itu, untuk lebih memantapkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di sub sektor kehutanan dalam PELITA III, dengan Surat Keputusan No. 453/Kpts/Org/6/1980, Menteri Pertanian mengadakan pemantapan kembali Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Kehutanan. Berdasarkan Keputusan tersebut Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Kehutanan ditetapkan sebagai berikut: 1. Sekretariat Direktorat Jenderal 2. Direktorat Bina Program Kehutanan 3. Direktorat Bina Produksi Kehutanan 4. Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi 5. Direktorat Tertib Pengusahaan Hutan 6. Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian tersebut Direktorat Bina Sarana Usaha Kehutanan diubah menjadi Direktorat Tertib Pengusahaan Hutan. Perubahan ini sesuai dengan perkembangan keadaan pada waktu itu, yang menekankan perlunya usaha-usaha pemantapan dalam bidang pengusahaan hutan. Disamping perangkat tingkat pusat yang berfungsi sebagai unsur pembantu bidang administrasi dan teknis, terdapat pula unsur pelaksana teknis Direktorat Jenderal Kehutanan yang terdiri dari: 1. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dibentuk berdasarkan SK. Menteri Pertanian No. 429/Kpts/Org/7/1978, sebagai unit pelaksana teknis di bidang perlindungan dan pengawetan alam. 2. Balai Planologi Kehutanan (BPK), dibentuk berdasarkan SK. Menteri Pertanian No. 430/Kpts/Org/7/1978, sebagai unit pelaksana teknis bimbingan dan pengamanan sumber serta modal kehutanan. Selain unsur-unsur tersebut, pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan bidang kehutanan ditangani juga oleh beberapa instansi kehutanan lainnya yang secara administratif berada di luar Direktorat Jenderal Kehutanan, yaitu: 1. Balai Latihan Kehutanan, dan Sekolah Kehutanan Menengah Atas yang merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Badan Pendidikan Latihan dan Penyuluhan Pertanian, yang khusus menangani kegiatan pendidikan dan latihan kehutanan. 2. Balai Penelitian Hutan (BPH) dan Balai Penelitian Hasil Hutan (BPHH), merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, yang khusus menangani kegiatan penelitian hutan dan hasil hutan. 3. Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah Tingkat I yang menangani urusan rumah tangga daerah di bidang kehutanan dan tugas-tugas perbantuan dari Direktorat Jenderal Kehutanan. B. PEMBENTUKAN DEPARTEMEN KEHUTANAN Pembangunan kehutanan sebagai suatu rangkaian usaha diarahkan dan direncanakan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan sumber daya hutan secara maksimal dan lestari. Tujuannya adalah untuk memadukan dan menyeimbangkan manfaat hutan dengan fungsi hutan dalam keharmonisan yang dapat berlangsung secara paripurna. Dalam pelaksanaannya, yang sejalan dengan semakin berkembangnya usaha-usaha lain dalam pembangunan nasional, pembangunan kehutanan menghadapi berbagai masalah/hambatan yang sangat kompleks. Apabila masalah dan hambatan tersebut tidak ditangani secara menyeluruh, tujuan pembangunan kehutanan akan dapat terganggu. Berbagai masalah yang berupa ancaman, gangguan, dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan kehutanan, tidak akan dapat terselesaikan secara tuntas apabila penanganannya tidak bersifat strategis, yaitu melalui penanggulangan secara konsepsional dan paripurna dengan sistem manajemen yang dapat menampung seluruh aktivitas kegiatan kehutanan yang sudah semakin meningkat. Dalam kondisi seperti itu maka perlu adanya suatu bentuk administrasi pemerintahan yang sesuai dan memadai, sebagai sarana yang sangat dibutuhkan bagi terlaksananya keberhasilan pembangunan kehutanan. Instansi kehutanan yang setingkat Direktorat Jenderal dirasakan tidak mampu mengatasi permasalahan dan perkembangan aktivitas pembangunan kehutanan yang semakin meningkat. Beberapa hambatan yang secara administratif mempengaruhi pelaksanaan pembangunan kehutanan antara lain: 1. Ruang lingkup direktorat jenderal sudah terlalu sempit, sehingga banyak permasalahan yang seharusnya ditangani dengan wewenang kebijaksanaan seorang menteri kurang mendapat perhatian. Akibatnya, Direktorat Jenderal Kehutanan sering dihadapkan kepada masalah-masalah hierarkhis, seperti misalnya di dalam melakukan kerjasama dengan instansi-instansi lain yang lebih tinggi tingkatannya. 2. Akibat selanjutnya, barangkali terus ke tingkat yang lebih bawah. Direktorat Jenderal Kehutanan terpaksa banyak mendelegasikan wewenang kepada direktorat melebihi dari yang seharusnya. Maka, direktorat terlibat pula pada tugas-tugas lini dan tugas-tugas lintas sektoral/sub sektoral, yang memang banyak terjadi untuk kegiatan kehutanan. 3. Kewenangan yang melekat pada organisasi tingkat direktorat jenderal dirasakan terlalu kecil di dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang bersifat kebijaksanaan, terutama dalam melakukan kerjasama dengan instansi lain yang terkait. 4. Hubungan teknis fungsional antara daerah dan pusat, dilakukan melalui Kantor Wilayah Departemen (Pertanian), yang karena berbedanya sifat kegiatan masing-masing sub sektor, menimbulkan kekurangserasian. 5. Keterbatasan untuk mengembangkan sarana personil terjadi, karena terikat pada jumlah formasi untuk tingkat direktorat jenderal. 6. Di samping itu terjadi pula keterbatasan pada unit organisasi, yang secara fungsional bertindak sebagai unsur pengawas. 7. Keseluruhan hambatan tersebut menyebabkan sering timbulnya masalah-masalah yang bersifat non rutin, yang memerlukan pemecahan secara khusus. Selain itu, untuk mencapai tujuan pembangunan kehutanan diperlukan suatu pangkal tolak dan orientasi dengan cakrawala yang luas serta menyeluruh tentang hutan dan kehutanan, yang dalam pelaksanaannya mencakup aspek pemanfaatan, konservasi sumber daya alam hutan, dan rehabilitasi lahan. Dari hal-hal tersebut, maka terbentuknya Departemen Kehutanan pada PELITA IV merupakan konsekuensi logis dari tuntutan keadaan dan perkembangan selama itu, dengan demikian wadah baru setingkat departemen tidak akan mampu menampung permasalahan-permasalahan yang beranekaragam. Hal ini sejalan dengan pidato Presiden pada pembentukan Kabinet Pembangunan IV pada tanggal 16 Maret 1983, sebagai berikut: “Untuk itu dianggap perlu untuk menambah jumlah departemen dengan memecah beberapa departemen yang dinilai ruang lingkup tugasnya perlu memperoleh perhatian yang lebih besar dan harus ditangani lebih intensif dalam PELITA IV nanti“. Sedangkan dalam pemecahan Departemen Pertanian menjadi Departemen Pertanian dan Departemen Kehutanan, Presiden mengatakan: “Pemecahan ini perlu, karena dalam PELITA IV nanti di satu pihak terus berusaha untuk meningkatkan produksi pertanian seperti pangan, perkebunan, peternakan, dan perikanan, sedangkan di lain pihak kita harus dapat memanfaatkan kekayaan alam kita yang berupa hutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap dan harus melaksanakan rehabilitasi dan kelestarian hutan“. Terbentuknya Departemen Kehutanan memang sangat tepat, karena hutan dengan multi fungsinya tidak mungkin ditangani secara baik tanpa wadah yang mandiri. Demikian pula ketiga aspek pembangunan kehutanan (perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan) dapat dilaksanakan secara saling menunjang, sehingga tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah oleh berbagai departemen. Melihat pentingnya penanganan ketiga aspek pembangunan kehutanan itu maka eksistensi Departemen Kehutanan memang merupakan suatu kebutuhan yang mendasar sebagai sarana dalam rangka tinggal landas kehutanan. Untuk dapat menampung tugas dan fungsi pokok tersebut di atas maka sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1984 Struktur Organisasi Departemen Kehutanan ditetapkan sebagai berikut: 1. Menteri; 2. Sekretariat Jenderal; 3. Inspektorat Jenderal; 4. Direktorat Jenderal Pengusahaan Hutan; 5. Direktorat Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan; 6. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam; 7. Badan Inventarisasi dan Tata Guna Hutan; 8. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan; 9. Pusat Pendidikan dan Latihan Kehutanan; 10. Kantor Wilayah Departemen Kehutanan di Wilayah. Di samping itu terdapat 12 UPT di lingkungan Departemen Kehutanan dan 24 Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I. Pembentukan Departemen Kehutanan bukan merupakan restorasi dari Direktorat Jenderal Kehutanan, melainkan merupakan suatu pembangunan institusi kehutanan melalui pengembangan dan pemanfaatan kondisi dan material yang dimiliki. Hal tersebut sekaligus merupakan jawaban atas kondisi dan permasalahan yang dihadapi selama itu, yang antara lain berupa keterbatasan masalah peraturan perundangan, kepemimpinan dan kebijaksanaan, keterbatasan sarana, personil dan lain-lain. Atas dasar kondisi tersebut kemudian ditetapkan kembali tujuan, misi dan tugas pokok serta fungsi Departemen Kehutanan sebagai landasan pelaksanaan pembangunan kehutanan. |